Secara
umum kita telah mengetahui jika pajak merupakan salah satu hal yang bagi sebuah
negara. Hal ini dikarenakan hasil dari pungutan pajak yang masuk ke dalam kas
negara digunakan untuk pembangunan negara tersebut. Tentunya di dalam dunia
perpajakan ada beberapa istilah yang sering kita temui, salah satunya yaitu
efaktur. Istilah tersebut merupakan faktur yang dibuat dan diterbitkan secara
elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak keluarkan aplikasi pembuatan faktur elektronik ini pada tahun 2014 lalu. Aplikasi tersebut diluncurkan guna dapat memberi kemudahan bagi pengusaha kena pajak dalam melakukan transaksi perpajakan dan lebih khususnya membuat faktur. Adanya aplikasi tersebut dengan data akan tersimpan dengan baik dalam sistem. Namun aplikasi ini baru berlaku secara nasional sejak tahun 2016.
Pada sistem pembuatan faktur secara elektronik terdapat tiga jenis yaitu sebagai berikut :
1.
Aplikasi faktur elektronik web basses
Aplikasi
faktur elektronik web bassed, merupakan faktur elektronik yang proses
pengoperasiannya membutuhkan jaringan internet.
Aplikasi faktur elektronik Web Based ini bisa untuk membuat Faktur elektronik dalam jumlah kecil.
Metode membuatFaktur elektronik berbasis Web Based ini juga bisa dilakukan oleh PKP sendiri melalui saluran DJP Online atau melalui pihak penyelenggara e-Faktur web based mitra resmi DJP.
Faktur elektronik dengan metode Web based ini juga dapat membuat faktur elektronik dalam jumlah kecil. Selain itu pembuatan faktur elektronik berbasis tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha kena pajak sendiri dengan melalui website Direktorat Jenderal Pajak online. Adapun cara yang lain yaitu melalui pihak penyelenggara website yang telah bermitra dengan DJP.
2. Aplikasi
e-Faktur Client Desktop
Aplikasi ini bukakan aplikasi faktur elektronik yang bisa digunakan secara offline. Namun PKP harus menginstal sendiri aplikasi e-faktur pada perangkat elektronik seperti komputer ataupun laptop. Selain itu dengan aplikasi faktur elektronik Line desktop tersebut dapat membuat efaktur dalam jumlah kecil
3.
E Faktur Host To Host
Aplikasi
yang ketiga yaitu faktur elektronik host to host. Ini merupakan sistem
pembuatan faktur secara elektronik bagi apa kena pajak yang membuat faktur
pajak dalam jumlah yang besar.
Dengan adanya e faktur host to host. Pelaku kena pajak dapat menggunakan sendiri aplikasi tersebut untuk membuat e-faktur, ataupun melalui bantuan pihak penyedia jasa perpajakan yaitu e faktur host to host.
Adanya
faktur elektronik ini memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai berikut:
1.
Meminimalisir adanya kesalahan penginputan data.
Dengan
memanfaatkan teknologi canggih hal ini meminimalisir terjadinya kesalahan
penginputan data yang biasanya terjadi karena faktor human eror.
2.
Menjadi lebih praktis
Adapun
pembaruan sistem pada efaktur versi 3.0 yang membuat transaksi perpajakan dapat
dilakukan dalam satu aplikasi.
3.
Hemat waktu
Dengan menggunakan aplikasi ini membuat PKP dapat lebih menghemat waktunya, dikarenakan sistem pada aplikasi ini dilakukan secara online. Jadi PKP tidak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
Saat ini sistem aplikasi faktur elektronik telah diperbarui menggunakan versi 3.0, dimana dengan sistem prepopulated Selain itu dengan fitur ini dapat menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN, jadi tidak perlu melalui efillin lagi.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat jika fitur ini memiliki fungsi bagi pengusaha kena pajak. Selain itu dengan adanya fitur yang baru dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu dengan aplikasi e-faktur 3.0 semakin membuat lebih efisien. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut hanya dapat membuat faktor elektronik melainkan dapat digunakan untuk membuat surat pemberitahuan masa PPN. Namun dengan adanya pembaruan sistem tersebut para pelaku kena pajak wajib mengetahui Paham bagaimana cara kerja sistem tersebut sehingga dapat menggunakan aplikasi yang terbaru ini.
Apabila
pengusaha kena pajak tidak ingin mengupdate aplikasi efaktut verai 3.0, pkp dapat
menggunakan jasa layanan bantuan aplikasi perpajakan. Klikpajak merupakan
penyedia jasa layanan aplikasi pajak yang telah bermitra resmi dan ditunjuk
langsung oleh DJP. Jasa layanan aplikasi pajak ini dapat membantu PKP dalam
melakukan berbagai transaksi perpajakan sehingga dapat mengarsipkan data
perpajakan dengan aman. Tentu ini cocok sekali digunakan untuk para pengusaha
kena pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpajakan tersebut.
Layanan ini dapat menjadi solusi bagi PKP.